Satresnarkoba Polres Dumai Amankan 102,22 Gram Sabu dan 5 Ekstasi di Bathin Solapan

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MN alias M (45) diamankan di sekitar halaman SPBU Hj Eliyati, Jalan Raya Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menyita barang bukti 102,22 gram sabu dan 5 butir ekstasi dengan berat kotor 2,37 gram.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H melalui Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M dan Kasi Humas AKP Zaini Waluyo menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang diungkap pada 22 September 2026 di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

“Saat itu tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Gus Purwantoro mengamankan GR alias I dan WS alias S alias T. Dari hasil pemeriksaan diketahui narkotika yang diperoleh keduanya berasal dari ME alias G,” kata Kasat, Jumat (09/10).

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan ME alias G di Jalan Lintas Duri-Dumai Desa Bumbung.

Tas Hitam Berisi Sabu, 4 Ekstasi Ditemukan di Tanah

Saat diamankan, dari tangan ME alias G tidak ditemukan narkotika. Namun setelah diperiksa yang bersangkutan mengakui narkotika yang diberikan kepada WS alias S alias T diperoleh dari MN alias M.

Berbekal informasi tersebut tim kembali melakukan pencarian terhadap MN alias M. Pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 17.45 WIB tim mendapat informasi MN alias M berada di sekitar halaman SPBU Hj. Eliyati.

“Kemudian tim bergerak ke lokasi dan sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Gus Purwantoro.

Saat penangkapan petugas menemukan plastik transparan berisi 4 butir ekstasi berlogo tapak kucing di atas tanah di sekitar tersangka.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sekuriti SPBU. Dari tas sandang hitam yang dibawa tersangka ditemukan bungkusan plastik hitam berisi 2 bungkus kristal bening diduga sabu. Petugas juga menemukan bungkusan tisu putih berisi 1 paket sabu dan 1 butir ekstasi berlogo tapak kucing.

Total barang bukti 3 paket sabu dengan berat kotor 102,22 gram dan 5 butir ekstasi 2,37 gram. Turut diamankan 1 unit handphone VIVO Y31d Pro warna silver, 1 tas sandang hitam, 1 tisu putih dan 1 plastik hitam.

“Hasil pemeriksaan urine MN alias M positif methamphetamine, sementara amphetamine dan THC negatif,” jelas Kasat.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Gus Purwantoro.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *