KAMPAR β Polsek Tambang berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dua lokasi berbeda pada Selasa, 12 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial IM (23), DE (31) dan EL (33). Penangkapan pertama dilakukan terhadap IM di Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Kualu, Dusun Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra beserta anggota segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku IM di Desa Kualu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi beserta barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi terhadap IM, diketahui masih ada dua pelaku lain yang memiliki narkotika yakni, DE dan EL yang berada di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu,” ujar Kapolsek, Kamis (15/10).
Tim kemudian bergerak ke TKP kedua dan berhasil menangkap DE dan EL di Desa Teratak Buluh. Dari pelaku DE diamankan 1 kotak rokok yang berisi kaca pirex, sedangkan dari pelaku EL ditemukan 3 butir pil ekstasi warna pink.
Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Rumah DPO
“Dari hasil interogasi ketiga pelaku, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AM (DPO),” jelas AKP Aulia Rahman.
Tim kemudian langsung menuju ke rumah AM. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku AM berhasil melarikan diri.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 16 paket sabu-sabu, 22 butir pil ekstasi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolsek.
Jika ditotal, barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian penangkapan tersebut adalah 16 paket sabu dan 25 butir pil ekstasi.
“Ketiga pelaku ini saling berkaitan. Dari interogasi, mereka mendapatkan barang haram itu dari AM yang saat ini menjadi DPO Polsek Tambang,” kata AKP Aulia Rahman.
Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tegas Kapolsek.
(red)
