Dari Sungai Jering hingga Muaro Langsat, Polres Kuansing Musnahkan 161,51 Gram Sabu

KUANSING – Polres Kuantan Singingi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 161,51 gram yang berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika, Jumat (16/10/2026) sekira pukul 10.15 WIB.

Pemusnahan berlangsung di Joglo Mapolres Kuansing dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., dan disaksikan perwakilan instansi terkait serta penasihat hukum.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kuansing.

“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Hasan Basri.

Rincian Barang BuktiΒ 6 Kasus

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam lokasi berbeda. Yakni 32,15 gram dari Kelurahan Sungai Jering dengan tersangka TN, J dan RS; 12,03 gram dari Desa Koto Taluk tersangka HAP; 9,66 gram dari Desa Sawah dengan tersangka R; 41,16 gram dari Desa Air Buluh dengan tersangka N; 26,96 gram dari Desa Muaro Langsat dengan tersangka S dan 39,55 gram dari Sungai Jering dengan tersangka OO dan KH.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air, kemudian diblender dan dicampur deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan turut dihadiri Panitera PN Teluk Kuantan Budi Setiawan, Jaksa Fungsional Ahmad Suhendra, Dinkes Kuansing, BNNK Kuansing serta penasihat hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *