Gerebek Rumah di Jalan Sudirman, Polsek Kubu Sita 31 Paket Sabu 103,19 Gram

ROHIL – Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil meringkus empat orang tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 103,19 gram di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kamis (15/10/2026).

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Quickwin Kapolri yaitu pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.

Berkat Laporan Warga, 4 Pengedar Diringkus

Keempat tersangka berinisial AS (24), P (40), RD (49) dan MAS (30). Mereka diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Pinang GS berdasarkan informasi dari warga.

β€œKami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kami. Ini bukti nyata sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba merusak masa depan generasi kita dengan narkotika di wilayah hukum Polsek Kubu,” ujar AKP Rudi.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 19 bungkus plastik bening berisi sabu ukuran sedang, 12 bungkus ukuran kecil, tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp985.000, tiga unit ponsel serta perlengkapan pembungkus lainnya. Hasil tes urine keempatnya positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine.

β€œPara tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegas AKP Rudi.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *