Edarkan Ganja 58,33 Gram di Panipahan, Pria 43 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Rohil

ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria asal Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, karena kedapatan mengedarkan ganja di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (16/10/2026) sore.

Pria berinisial RT (43) diamankan petugas bersama barang bukti ganja seberat 58,33 gram yang dikemas dalam 34 paket kecil.

Penangkapan bermula dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di Jalan Taqwa, Kepenghuluan Panipahan Darat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut.

34 Paket Ganja Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Saat penggeledahan, tim menemukan 4 paket ganja yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike. Tersangka kemudian mengakui masih menyimpan stok lain.

Dari pengembangan, tim menemukan 30 paket tambahan yang disembunyikan dalam dua bungkus rokok merek Commodore yang digantung di belakang pintu rumah.

Secara keseluruhan, 34 paket ganja dengan berat kotor 58,33 gram berhasil disita. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif Metamphetamine dan Amphetamine.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M Sitinjak menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dalam pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.

“Keberhasilan ini berkat laporan warga, sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat. Tidak ada kompromi bagi pengedar narkoba,” tegas AKP Ronni didampingi Kasi Humas Polres Rohil Ipda Anton, S.H.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *