KUANSING – Polsek Cerenti menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan mengatakan, penindakan itu dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Kegiatan tersebut merupakan respons cepat Polri dalam menjaga kamtibmas sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat PETI.
“Tim segera bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut,” kata Kapolsek, Jumat (23/10).
Menurutnya, tim yang dipimpin Ka SPK AIPDA Sofian Hadi langsung menyisir aliran sungai. Setibanya di lokasi, tim mendapati empat unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Satu Rakit Dibakar, Tiga Kabur ke Hilir
Melihat kedatangan petugas, tiga unit rakit langsung menghidupkan mesin pendorong dan melarikan diri ke arah hilir Sungai Kuantan. Sementara satu unit rakit lainnya berhasil ditindak di lokasi.
“Sementara itu, satu unit rakit berhasil ditindak dan dibakar di lokasi,” ujar Iptu Debi Setiawan.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut aduan masyarakat merupakan komitmen Polri untuk memberikan pelayanan cepat dan responsif. Selain penindakan, personel juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan PETI karena dapat merusak lingkungan.
“Dalam kegiatan tersebut, tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan aliran Sungai Kuantan,” terang Kapolsek.
Polsek Cerenti pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor melalui layanan 110 jika menemukan dugaan tindak pidana, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(red)
