Azmi Syahputra Kenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM di Mapolda Riau

PEKANBARU – Menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, Polda Riau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan edukasi hukum pada Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau, Brigjen Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si ini menghadirkan Dr Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti serta Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.

Kegiatan yang diikuti jajaran Polda Riau secara langsung di Aula Mapolda maupun melalui Zoom tersebut berfokus pada penguatan pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam sambutannya, Brigjen Simson menekankan pentingnya kesiapan dan kemampuan adaptasi seluruh personel Polri dalam menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum sehingga pemahaman terhadap aturan baru harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari.

Kenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM untuk Mitigasi Praperadilan

Dalam pemaparannya, Dr. Azmi Syahputra menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP dan ketentuan penyesuaian pidana merupakan kebutuhan mendasar bagi anggota Polri. Sebagai salah satu pintu awal dalam sistem peradilan pidana terpadu, kepolisian memiliki peran penting dalam mengidentifikasi peristiwa, menyusun konstruksi perkara, dan mengumpulkan alat bukti.

Untuk membantu jajaran kepolisian memahami keterkaitan berbagai ketentuan tersebut, Azmi memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, sebuah metode pembelajaran yang dirancang untuk memetakan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana secara sistematis. Melalui pendekatan ini, peserta diajak menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum materiil, pembuktian, prosedur penanganan perkara, hingga pertanggungjawaban pidana dalam satu kerangka pemahaman.

“Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat mendudukkan suatu peristiwa secara objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Azmi.

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan serta pemahaman terhadap perkembangan ruang lingkup pengujiannya. Perubahan hukum acara pidana menuntut penyidik semakin cermat dalam memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan pendidikan hukum ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi kepolisian dan kalangan akademisi dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana nasional. Melalui penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru, personel Polri diharapkan semakin cermat membedakan dugaan dan fakta, menilai relevansi alat bukti, serta melaksanakan kewenangan secara profesional, objektif, dan proporsional.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *