Kapolda Riau Tegas, Anggota Main Narkoba PTDH, Vape di Mapolda Dilarang

PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Arman Achdiat, S.I.K., M.Si memberikan peringatan keras kepada seluruh personel Polda hingga Polres jajaran agar tidak terlibat narkoba. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti jadi pengguna maupun pengedar.

Penegasan itu disampaikan Kapolda saat memimpin Apel Pagi Jam Pimpinan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin 2 November 2026. Apel tersebut dihadiri Wakapolda Riau, Irwasda, para pejabat utama, dan personel Polda Riau.

Dalam arahannya, Irjen Arman menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. Menurutnya disiplin bukan hanya soal kehadiran, melainkan juga sikap tampang, perilaku, etika komunikasi, hingga cara berinteraksi dengan pimpinan, sesama anggota, dan masyarakat.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk tidak bersikap arogan di lingkungan organisasi. Pimpinan harus menghargai kerja keras bawahannya, sementara anggota wajib menjaga etika dan saling menghormati.

“Lupakan yang lalu, kita lihat ke depan bagaimana kita bisa berbuat lebih baik kepada masyarakat,” kata Irjen Arman.

Selain itu, Kapolda meminta jajaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan, khususnya antisipasi banjir dan genangan di wilayah rawan Kota Pekanbaru. Personel lapangan juga diminta melengkapi perlengkapan keselamatan serta memastikan kendaraan dan administrasi perorangan dalam kondisi lengkap.

Pengguna Demosi 3 Tahun, Pengedar Terancam PTDH

Terkait narkoba, Kapolda mengaku masih mendapat informasi ada anggota yang terlibat, bahkan menjadi pengedar. Ia menegaskan pengguna narkoba akan dikenakan sanksi demosi selama tiga tahun, sementara pengedar akan dipertimbangkan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tidak ada ampun untuk para pengguna maupun pengedar narkoba. Bagaimana kita akan melakukan tindakan terhadap narkoba di masyarakat kalau di internal sendiri masih ada anggota yang bermain dengan barang haram tersebut,” tegasnya.

Kapolda juga menyiapkan pola pembinaan khusus bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Setelah menjalani penempatan khusus (patsus) dan proses penindakan, personel tersebut akan dibina di lingkungan Satbrimob dengan pengawasan melekat dari Provos agar menimbulkan efek jera.

Pada kesempatan itu, Kapolda turut menginstruksikan larangan penggunaan vape atau rokok elektrik di lingkungan Polda Riau dan Polres jajaran, baik oleh personel maupun masyarakat yang berkunjung. Kabid Propam diminta mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan bahwa Polri merupakan pejuang kemanusiaan yang harus hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Seluruh personel diminta mengimplementasikan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.

Personel beserta keluarganya juga diminta bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari unggahan maupun komentar yang berpotensi menimbulkan persoalan, khususnya terkait kebijakan pemerintah.

Menutup arahannya, Kapolda meminta seluruh jajaran menjadikan momentum tersebut sebagai langkah memperbaiki diri, meningkatkan disiplin, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri demi pelayanan yang lebih baik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *