KAMPAR – Polsek Tapung Hilir kembali membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Riko Rizki Masri, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham, S.H., M.H., mengatakan bahwa seorang pria berinisial L alias Binceng (39), warga Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir diamankan bersama 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,49 gram.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tapung Hilir dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek, Jumat (06/11).
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat demi menjaga Kecamatan Tapung Hilir tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Sembunyikan di Plafon, 11 Paket Sabu Disita
“Saat petugas mendatangi lokasi, L alias Binceng diketahui sedang berada di dalam rumahnya. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Perangkat Desa setempat,” ujar Iptu Riko.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 11 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di atas plafon rumah terduga pelaku setelah diduga dibuang atau disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keseluruhan paket diduga sabu yang ditemukan memiliki berat kotor sekitar 2,49 gram,” kata Iptu Riko.
Selain 11 paket diduga sabu, petugas turut mengamankan dua dompet berwarna hitam dan merah muda, dua unit timbangan, satu bal plastik klip, satu lembar plastik klip tambahan, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.
Dompet hitam diduga digunakan untuk menyimpan paket narkotika, sedangkan dompet berwarna merah muda digunakan untuk menyimpan timbangan. Sementara itu, timbangan dan plastik klip diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan serta pengemasan narkotika sebelum diedarkan.
“Dari hasil interogasi awal, L alias Binceng mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial H. Barang tersebut menurut pengakuannya diambil di kawasan Panam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru,” ungkap Iptu Riko.
Selain itu, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine L alias Binceng dinyatakan positif mengandung metamfetamine.
“Atas perbuatannya, L alias Binceng disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” tegas Iptu Riko.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri seseorang berinisial H yang disebut sebagai sumber barang tersebut.
(red)
