Ungkap Kasus Narkoba, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Orang Pelaku

KUANSING – Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak SH MH berhasil membekuk 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda.

Keduanya berinisial TB (27) dan AS (24), ditangkap di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,95 gram dengan tersangka TB (27) yang berperan sebagai pengedar narkotika.

“TB dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.

Dari hasil penggeledahan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu, 2 unit timbangan digital, uang tunai Rp 1 juta, 7 bal plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit handphone VIVO warna ungu dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk NMAX warna hijau.

Berawal pada hari Jumat 19 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Dan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka TB yang sedang berada di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sungai Jering.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di tangan kiri tersangka. Selain itu, ditemukan juga 5 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan tersangka di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai untuk dijual kepada pembeli. Di rumah tersangka, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari W (DPO) dan sudah memberikan empat paket narkotika jenis sabu kepada AS (24) untuk dijual. Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap W (DPO) dan AS (24). Hasil tes urine terhadap tersangka TB menunjukkan positif amphetamine.

Pada hari yang sama, Sabtu 20 Juli 2024, sekira pukul 02.45 WIB, tim kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 gram. Kejadian ini juga berlangsung di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Tersangka dalam kasus ini berinisial AS (24) yang juga berperan sebagai pengedar narkotika. AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX.

Kronologis kejadian, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka TB dan diketahui bahwa TB telah memberikan empat paket narkotika jenis sabu kepada AS.

Saat diinterogasi, AS mengaku telah meletakkan 1 paket narkotika jenis sabu di samping SMA Negeri 1 Taluk Kuantan serta 2 paket lainnya di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai dan 1 paket lagi telah terjual. Tim kemudian menyuruh AS mengambil 3 paket yang telah diletakkan tersebut.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap tersangka AS menunjukkan positif amphetamine.

“Dengan kedua pengungkapan ini, Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut dan menahan 2 tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif,” tandas AKP Novris.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *