KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Singingi Hilir, Kamis (17/10/2024).
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial RU (34), pemakai narkotika jenis sabu dan berkembang hingga penangkapan tersangka HM (37) yang diduga sebagai pengedar.
Pada Kamis 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.45 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, berhasil menangkap seorang pemakai narkotika berinisial RU (34) di rumahnya di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolres Kuantan, Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menyampaikan, dalam penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap serta beberapa barang lainnya yang disimpan dalam tas selempang coklak.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari HM (37) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir seharga Rp300 ribu,” jelas Kasat.
Tersangka selanjutnya menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung Amphetamine. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menindaklanjuti pengakuan tersangka, tim bergerak cepat untuk melakukan pengembangan terhadap HM. Sekitar pukul 23.00 WIB, masih pada hari yang sama, tim berhasil menangkap HM di rumahnya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir,” ujar Kasat.
Saat penggeledahan, tim menemukan satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam kantong baju yang dikenakan HM. Selain itu, ditemukan pula satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai sebesar Rp1.650.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
“HM mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M (DPO) di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir dengan harga Rp600 ribu. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka M yang saat ini berstatus DPO. Hasil tes urine terhadap HM juga menunjukkan positif Amphetamine. HM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.
Tim akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing, khususnya menjelang Pilkada 2024. Kami akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib,” tegas Kasat.
“Penangkapan dua tersangka ini menunjukkan keseriusan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat khususnya tersangka M yang kini menjadi buronan. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(red)