Sita Barang Bukti 56 Gram, Polisi Meringkus Pengedar Narkoba di Jalan Raya Pekanbaru-Teluk Kuantan

KUANSING – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi yakni di Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Desa Sungai Paku serta Desa Sungai Buluh F1, Kecamatan Singingi Hilir.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto SH MH menjelaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak Kepolisian. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Singingi Hilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Teluk Kuantan, Desa Sungai Paku. Informasi ini segera dilaporkan oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Ipda Dinda EK kepada Kapolsek Singingi Hilir.

“Kanit Reskrim bersama tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekira pukul 04.40 WIB, tim berhasil mengamankan S (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba,” ungkap AKP Agus.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp5.650.000, yang di dalam celana pelaku.

“Pengembangan kasus dilakukan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Desa Sungai Buluh F1. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 56 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan selain 56 gram narkotika jenis sabu, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.

(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *