Aceh  

Habibuddin Di PHK Oleh PT Nafasindo Pesangon Tidak Di bayar Habibuddin Harus Tempuh Jalur Hukum

ACEH SINGKIL – PT Nafasindo kabupaten Aceh Singkil lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan diduga tidak membayar pesangon serta hak-hak lainnya, (Senin, 27/01/2025)

Menurut keterangan dari salah satu karyawan PT Nafasindo yang telah diberhentikan, Habibuddin menyampaikan, pada awak media Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas
dan dari pihak perusahaan tidak membayar Pasangon saya sesuai dengan Peraturan perundang undangan ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja,pungkas Habibuddin awak media

“Saya diberhentikan sudah tiga tahun yang lalu dan sampai saat ini saya belum menerima Pesangon dari PT Nafasindo ,saya hanya di beri Rp,18.000.000,00 sebagai kompensasi diantaranya, Uang penggantian Hak 15% Rp,11.437.650,00 Uang pisah masa kerja 14 tahun 2 bulan Rp,2.000.000,00 dan Sisa cuti yang belum diambil Rp,5.228.640,00”,

“Menurut saya ini jelas sudah sangat menyalahi aturan yang berlaku, maka dari itu saya tempuh jalur hukum demi untuk memenuhi hak-hak saya sebagai karyawan yang masa kerja saya sudah ±15 tahun dan pada 16 Januari 2025 lalu saya sudah melaporkan ke Polres Aceh Singkil.katanya lagi

Disisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LSM TIPAN) Aceh Singkil melalui sekretaris, April Siregar mengatakan, “Kami berharap penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil pihak-pihak terkait agar mantan karyawan PT Nafasindo Habibuddin ini terpenuhi hak-hak nya sebagai karyawan yang telah bekerja ±15 tahun lamanya

“Dan kami juga menduga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Nafasindo ini sepihak dan tidak berdasar, kami berharap kepada Polres Aceh Singkil sebagai penegak hukum agar kiranya dapat segera menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tutup April seregar


(Dedi HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *