BENGKALIS – JT (46) pria asal Kota Padang, Sumatera Barat diringkus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat transaksi satu bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah pondok Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Sabtu (15/02) sekira pukul 19.30 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira melalui Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Edi Munawar SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan setalah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di TKP.
“Setelah beberapa saat dilakukan pengintaian di pondok yang dimaksud, tim berhasil menangkap tersangka JT (46), namun satu tersangka melarikan diri,” kata AKBP Edi.
Kemudian tim menggeladah tersangka dengan disaksikaan warga setempat dan menemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di teras pondok.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya dan hanya diperintah membawa barang haram tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat oleh inisial JBL,” terang Kasubdit.
Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan barang bukti 1 bungkus besar plastik merk Guan Yin Wang warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP Realme warna hitam, uang tunai Rp.200 ribu dan 1 unit mobil Toyota Kijang BA 1524 QC.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKBP Edi.
(red)