Kembangkan Kasus Narkoba, Polsek Tapung Ringkus Pengedar di Tambang

KAMPAR – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan DW (34) di rumahnya yang berada di Jalan BPD Perumahan Zara Recidence Blok A6 RT005/RW002, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Jumat (28/02).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari kasus penangkapan pelaku RA pada hari yang sama di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu.

PASANG IKLAN

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju rumah pelaku DW dan mengamankannya,” jelas Kompol David, Sabtu (01/03).

Dari hasil penggeledahan di rumah DW, tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO),” ujar Kompol David.

Saat ini, pelaku sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polsek Tapung terus melakukan pencarian terhadap AB (DPO). Upaya ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *