INHU – Polsek Batang Peranap meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Poros Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kamis (27/8/2026) dini hari.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Serangge III.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mengamankan tersangka berinisial DP alias Idep (37) saat sedang di atas motor Honda Revo warna hitam,” kata Misran.
Saat disergap, pelaku sempat membuang 1 bungkus sabu ke pinggir jalan. Namun tim menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut.
Dari tangan petani asal Desa Pesajian itu, tim menyita sabu seberat 2,20 gram, 1 unit HP Vivo warna hitam, uang tunai Rp 90.000, dan 1 unit motor yang digunakan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Misran.
Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Foto: Tersangka DP alias Idep saat diamankan personel Polsek Peranap.
(red)

