Penggerebekkan Tempat Judi yang dilakukan oleh Polres Puwerejo Gagal, Diduga ada yang membocorkan

Puwerejo, Hariansinarbogor.com – Berawal dari informasi masyarakat maraknya Perjudian disebuah rumah warga yang terletak di jalan raya Kemiri Purworejo dan diduga kebal Hukum.

Berdasarkan Bukti bukti dari video dari masyarakat sekitar, sehingga Team Awak media melakukan Investasi pada hari Rabu (05 Maret 2025) sampai di lokasi. Setelah memastikan adanya kegiatan Perjudian di lokasi, Team Awak media langsung mendatangi Polres Puwerejo untuk melaporkan dan segera melakukan Pengerebekan.

Video Bukti adanya kegiatan Perjudian, sebelum Awak Media mendatangi Polres Puwerejo.

Namun sangat di sayangkan lambatnya proses Pelaporan dan Kesiapsiagaan Pelayanan Masyarakat di Polres Puwerejo, sehingga diduga ada yang membocorkan kepada pemilik Usaha Perjudian tersebut.

Sehingga Team Awak Media bersama sama dengan Personil Aparat Kepolisian Polres Puwerejo sampai di lokasi Perjudian tersebut Jam 20:00, namun lokasi Perjudian yang terletak di Jalan Raya Kemiri Purworejo tersebut sudah steril bahkan sudah tutup.

Dugaan Kuat Telah bocornya informasi Pengerebekan saat salah satu Team Awak Media dimintai nomor handphone oleh salah satu Anggota Unit Reserse berinisial (SID) yang sedang bertugas saat Team Awak media Melapor, tak selang berapa waktu sebelum Awak Media beserta Aparat Kepolisian Polres Puwerejo kelokasi, team awak media menerima telpon yang diduga Pemilik tempat Judi tersebut.

Hal tersebut membuat Team Awak Media mencurigai, dari mana Pemilik tempat Judi mendapatkan nomor handphone kami, dan mengetahui Team Awak media sedang di Polres Puwerejo Melaporkan tempat Judi tersebut.

Untuk itu kami sebagai Team Awak Media merasa sangat Curiga dengan Oknum Reserse berinisial (SID) yang telah membocorkan kegiatan Pengerebekan tersebut. Dan kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Sulistyo dan Kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah untuk memberikan sanksi tegas kepada Oknum Reserse tersebut.

Pelanggaran judi diatur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 427 KUHP, dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Pasal 303 KUHP Mengatur tindak pidana perjudian tanpa izin, Semua bentuk perjudian adalah kejahatan.

Pasal 303 bis KUHP Mengatur perjudian yang menggunakan mesin.

Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP

Mengatur tindak pidana berjudi dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2026

Pasal 27 ayat (2) UU ITE

Mengatur judi online

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Memperkuat pasal 303 KUHP dengan mengatur bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan

Mengatur sanksi bagi orang yang terlibat dalam perjudian PP.No.9 tahun 1981 Melarang pemberian izin terhadap segala bentuk perjudian Pelaku judi dapat dihukum jika :

Mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya Turut campur dalam perjudian Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *