Amankan 1,38 Kilogram Ganja Kering, Satresnarkoba Polres Kampar Ringkus Pengedar Ganja di Koto Kampar Hulu

AA (21, Pengedar Daun Ganja Kering

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Dusun I RT 003 RW 001 Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar, Rabu (02/04).

“Pelaku berinisial AA (21), diamankan dengan barang bukti 1,38 kilogram daun ganja kering,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Jumat (4/4).

PASANG IKLAN

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu,” ujar AKP Era Maifo.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif (-) THC dan saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Era Maifo.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AT yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *