DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan terjadi pada Jumat 2 Mei 2025 di pinggir Jalan Parit Tugu, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan satu bungkus serbuk diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 30 butir dengan berat kotor ±15,81 gram.
Tersangka berinisial A (38), warga Jalan Dumai – Sei Pakning ditangkap saat berada di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, tim juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu helai jaket dongker dan satu unit handphone android warna hijau merk Infinix.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima akhir April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memang telah kami curigai berdasarkan hasil pengintaian,” ujar Kasat Narkoba, AKP Riza Effyandi, S.H M.H mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H S.I.K M.M.
Dalam proses penangkapan, barang bukti berupa serbuk ekstasi ditemukan di atas aspal jalan, tidak jauh dari tempat tersangka berdiri. tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine.
“Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Riza Effyandi.
Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap tersangka dan barang bukti telah kami amankan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” tutup AKP Riza.
(red)