PELALAWAN – Satreskrim Polres Pelalawan bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang dokter gigi. Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka setelah korban berinisial IP meninggal dunia di depan rumah sekaligus tempat praktiknya di kawasan BTN Lama, Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (8/9/2026) petang.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu korban berada di rumah sekaligus tempat praktik gigi bersama istrinya, Nurul Jannah. Tidak lama kemudian datang tersangka S dan korban sempat duduk bersama.
Situasi berubah ketika korban terlibat cekcok dengan tetangganya S bersama beberapa orang dari pihak Rumah Makan Keluarga. Istri korban sempat berusaha melerai dan mengajak korban agar tidak memperpanjang persoalan.
Sekitar 15 menit kemudian, tersangka Z alias Z (22) datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung pada aksi pemukulan dan tarik-menarik.
Keributan semakin memanas setelah sejumlah orang lainnya datang. Berdasarkan keterangan saksi, Z diduga beberapa kali memukul wajah korban. Sementara S alias S alias U (22) disebut menarik baju korban hingga korban terjatuh dalam posisi terlentang.
Dalam kondisi korban terjatuh, Z diduga masih melakukan pemukulan, sedangkan P alias M E S (20) diduga menendang korban. Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah saksi bersama sejumlah warga datang melerai.
Korban Meninggal di IGD, 3 Tersangka Diamankan
Namun kondisi korban kemudian memburuk. Setelah dibantu berdiri dan duduk di kursi, korban terlihat lemas. Tidak lama berselang, korban mulai mendengkur, bibirnya menghitam, mata tertutup dan tubuhnya tidak lagi bergerak.
Istri korban kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Selasih. Korban langsung mendapatkan penanganan di ruang IGD. Namun pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
“Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan sudah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit,” jelas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat ReskrimΒ AKP Bayu Ramadhan Efendi S.T.K, S.I.K, M.H, Rabu (9/9/2026).
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil Autopsi: Kekerasan Tumpul di Kepala
Hasil autopsi mengungkap adanya kekerasan tumpul pada kepala korban yang menyebabkan kerusakan jaringan otak berat dan peningkatan tekanan intrakranial. Pemeriksaan histopatologi forensik masih dilakukan untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Selain itu, diperkirakan waktu kematian korban sekitar 2 hingga 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban, satu unit handphone Samsung warna hitam, serta pakaian lainnya yang berkaitan dengan perkara.
“Ketiga orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Bayu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
olisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa tersebut.
(red)
