Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 6 pelaku penyalahgunaan narkoba di 3 TKP berbeda yang berada di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Jum’at (2/5/2025) sekira pukul 02.00 Wib

Penangkapan pertama di Jalan Dusun III, Desa Gunung Mulya dengan dua pelaku BO (42) dan RO (36) dari mereka di amankan barang bukti 0,39 gram sabu. Kemudian tim menangkap YU (33) dan SA (26) dengan barang bukti sabu-sabu 6.29 gram Daun Ganja Kering 5.42 gram di Jalan Kebun Kelapa Sawit Desa Gunung Mulya. Dan penangkapan ketiga Jalan Perkebunan Kebun Kelapa Sawit Desa Mulya dengan dua pelaku berinisial ED (44) dan UL (24) dengan barang bukti sabu 78.37 gram dan daun ganja kering 3.90 gram.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo yang membenarkan telah berhasil gulung 6 pelaku, lima pria dan satu wanita.

” Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat dengan tegas, Minggu (04/05).

Awal mula penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan.

“Usai terima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Era.

Pada Kamis 1 Mei 2025 sekira pukul 23:40 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku yang mencurigakan di Jalan Dusun III Desa Gunung Mulya. Saat di TKP, tim melihat BO dan RO berada didalam rumahnya.

“Kita tangkap dan saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kotak rokok Merk Marlboro merah. Mereka berdua mengakui mendapat barang haram itu dari mengakui barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang di peroleh dari seseorang bernama YU,” jelas Kasat.

Usai mendapatkan informasi tersebut, kita lanjut ke TKP kedua yang disebut oleh pelaku BO dan RO, tepatnya Jum’at 2 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB. Di TKP, tim langsung menangkap YU dan SA yang berada di daerah Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya.

“Pelakupun ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan sabu 6.29 gram, daun ganja kering 5.42 gram dan barang bukti lainnya,” tambah Kasat.

Selanjutnya dilakukan interogasi, kedua mengakui mendapatkan barang haram itu dari ED di daerah Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya.

“Tidak lama di waktu yang sama kita berhasil mengamankan dua lagi yaitu ED dan seorang wanita UL dalam rumah. Setelah digeledah, tim menemukan barang bukti sabu 78.37 gram dan daun ganja kering 3.90 gram,” terang AKP Era.

Pelaku ED mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama RI di Rantau Perapat Sumatra Utara.

“Kemudian keenam pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil tes urine keenam pelaku positif Met Amphetamin dan Positif (+) THC,” pungkas Kasat Narkoba.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *