KUANSING – Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) jenis stingkai di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Minggu (6/9/2026).
Tim yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Karel, S.H langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H mengatakan, laporan masyarakat lewat 110 jadi sumber informasi penting bagi kepolisian.
βSetiap informasi yang disampaikan masyarakat melalui Layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cek ke lokasi. Kami ajak masyarakat jangan ragu lapor kalau ada aktivitas melanggar hukum,β ujar AKP Linter.
Di lokasi, tim menemukan 1 unit rakit PETI jenis stingkai dalam kondisi tidak beroperasi. Untuk mencegah dipakai lagi, rakit tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.Imbau
Warga Manfaatkan Layanan 110
AKP Linter menegaskan penertiban ini bagian dari komitmen polisi dalam memberantas PETI sekaligus menjaga lingkungan.
βKami terus ingatkan masyarakat agar tidak melakukan tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak ke lingkungan,β jelasnya.
Ia juga mengajak warga bersama-sama menjaga kamtibmas dan kelestarian lingkungan. βSilakan manfaatkan Layanan 110 untuk lapor. Kami pasti cek dan tindak lanjuti sesuai ketentuan,β pungkasnya.
(red)
