Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Desa Sungai Kuning

KUANSING – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kamis (8/5/2025) malam.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak S.H M.H mengungkapkan bahwa penangkapan R (18) dan A (19) bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim sejak Kamis sore sekira pukul 17.00 WIB.

“Pada pukul 19.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Novris, Jumat (09/05).

Selain paket sabu seberat 0,41 gram bruto, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari I (DPO). R mengungkapkan bahwa menerima sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar satu ons dengan sistem kerja sama untuk diedarkan kembali di wilayah Kuantan Singingi. Tersangka R mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan narkotika tersebut,” terang Kasat Narkoba.

Tidak hanya sebagai pengedar, kedua tersangka yang masih berusia belia itu juga positif menggunakan narkotika jenis amphetamine berdasarkan hasil tes urine. Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif (+) amphetamin.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini, R dan A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Novris.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *