Polres Kampar Ringkus Ayah Tiri Cabul di Koto Kampar Hulu, Dua Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri

KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang ayah tiri berinisial SA di sebuah warung Pecal Lele di Desa Tanjung, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 18.20 WIB. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi Mirwan SH SIK MH MM MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari laporan NN, ibu kandung korban yang menyatakan bahwa anaknya JL telah dilecehkan oleh SA.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali,” ungkap AKP Gian, Selasa (13/05/2025).

Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB di lapangan bola kaki Desa Tabing. Saat itu, pelaku SA meremas-remas payudara dan memasukkan jari telunjuknya ke kemaluan korban.

“Kejadian kedua terjadi beberapa hari kemudian saat korban sedang mandi,” ujar Kasat.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan. Kemudian tim menginterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti visum et repertum telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Gian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *