Hukum, Riau  

Diseret Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Kuasa Hukum: Muflihun S.STP M.AP Tidak Pernah Menerima Pemberitahuan atau Surat Penetapan Tersangka

PEKANBARU – Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Yusuf SH dan Rekan Law Firm AY Lawyer, selaku kuasa hukum Muflihun S.STP M.AP gelar konferensi pers terkait maraknya pemberitaan dan indikasi penetapan tersangka dalam perkara perjalanan dinas fiktif (SPPD Fiktif) di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang didasarkan semata pada penyebutan inisial M, Kamis (19/06).

Dalam konferensi pers yang digelar di Sorra Coffe Jalan Ronggo Warsito dihadiri oleh wartawan media cetak dan online di Pekanbaru, Ahmad Yusuf SH menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut telah merugikan Muflihun secara pribadi dan profesional.

“Kami baru mengetahui bahwa klien kami diduga akan ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak berinisial M,” ujar Ahmad Yusuf SH.

Dijelaskan Ahmad Yusuf, hingga saat ini Muflihun tidak pernah menerima pemberitahuan atau surat penetapan tersangka dan penyebutan inisial tersebut secara terbuka telah membentuk opini publik dan merusak nama baik klien kami.

“Dan kami menilai tindakan ini sebagai pembocoran informasi yang melanggar etik dan asas praduga tak bersalah,” jelas Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf juga menerangkan, meskipun menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, klien kami tidak memiliki kewenangan teknis, administrasi maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas. Fungsi pelaksanaan, penunjukan, verifikasi dan pertanggungjawaban SPPD sepenuhnya dilaksanakan oleh PPTK, bendahara dan pejabat teknis lainnya.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan Muflihun mendapatkan jaminan perlindungan dari tekanan publik dan potensi pelanggaran hak-haknya.

“Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Klien kami tidak bersalah dan tidak layak dijadikan tersangka,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *