Jadwal Sidang Gugatan Perdata Para Ahli Waris Natadipura Yang Ke Dua Kalinya Ditunda Sampai Dengan 22 Agustus

Sukabumi – Jadwal sidang yang ke dua kalinya gugatan para ahli waris Natadipura ditunda sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025 nanti, majlis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk dapat hadir secara lengkap.

Saleh Hidayat kuasa hukum ahli waris Natadipura kepada awak media menyampaikan, sebelumnya saya kuasa hukum para ahli waris Natadipura Menggugat Bapenda sebagai tergugat (1) dan Pajak Pratama tergugat (2). Lalu BPN yang menjadi turut tergugat (1) satu dan KPK menjadi turut tergugat (2) dua, ujar Saleh usai menghadiri persidangan, pada Jumat 1 Agustus 2025.

PASANG IKLAN

Hari ini merupakan jadwal sidang yang kedua kalinya dalam agenda kelengkapan para pihak tergugat satu dan dua, juga turut tergugat satu dan dua, setelah sebelumnya pada bulan juli lalu jadwal sidang perdana digelar, tapi pada sidang perdana ada be-berapa pihak yang belum berkesempatan hadir, sehingga hari ini merupakan jadwal sidang ke dua masih agenda kelengkapan para pihak, kali ini tergugat satu hadir dari Pemda kabupaten Sukabumi dalam hal ini Bapenda, dan dari tergugat dua yaitu dari pajak Pratama sebagai tergugat dua, namun sayang turut tergugat (1) satu dan dua (2) belum berkesempatan hadir, terang Saleh.

Jadi yang tidak hadir hari ini yaitu turut tergugat satu BPN kabupaten Sukabumi, dan turut tergugat dua yaitu dari KPK, namun demikian saya optimis pada akhirnya nanti para tergugat dan turut tergugat semuanya dapat berkesempatan hadir dalam persidangan yang telah dijadwal ketiga kalinya, tutur Saleh.

Sehingga jadwal persidangan kelengkapan para pihak akan digelar kembali pada tanggal 22 Agustus 2025 nanti, pungkas Saleh.

Resty Ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *