Satnarkoba Tangkap Suami Istri dan Seorang Pria, 16.09 Gram Sabu dan 600 Pil Ekstasi Diamankan

KAMPAR – Satnarkoba Polres Kampar dalam semalam berhasil menangkap tiga pelaku narkoba, dua diantaranya ada sepasang suami istri, Rabu (8/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan pertama di Perumahan Griya Nazwa Aulia, Dusun II Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang yang merupakan suami istri DE ( 40) dan WA (39) yang ditangkap saat berada di rumahnya. Dari kedua berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 16.09 gram, handphone, dompet dan plastik klip.

PASANG IKLAN

Setelah itu penangkapan kedua di Perumahan Pesona Alam Pandau Aster 1 Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu sekira pukul 23.00 WWIB. Pelaku AN (31) yang juga ditangkap di rumahnya.

Darinya berhasil diamankan barang bukti 610 butir pil ekstasi berat kotor 251.78 gram, botol berbentuk cairan merk Johnny Creampuff mengandung Methamphetamine, botol kecil berisikan cairan warna cokelat diduga mengandung Methamphetamine, handphone dan lainnya.

“Ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba dan juga pamakai narkoba. Ketiga pelaku kini sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Sabtu (11/10/2035).

Kejadian penangkapan ini berawal saat tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba mendapatkan informasi peredaran narkoba di Desa Teluk Kenidai.

“Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku dan saat digeledah ditemukan satu pekat sabu di dalam dompet milik DE istri dari WA,” terang Kasat.

Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang di beli dari HL dengan sistem buang di daerah Kandis, Kabupaten Siak.

“Saat diinterogasi diketahui lagi satu pelaku yang berinisial AN, tanpa pikir panjang tim langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya,” ujar AKP Markus.

Selanjutnya pelaku AN ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda setempat. Tim menemukan 610 butir pil ekstasi logo F warna biru, pecahan pil ekstasi logo F warna biru dan 2 botol berbentuk cairan salah satunya merk Johnny Creampuff sedangkan satunya lagi dalam botol bening diduga mengandung Methamphetamine.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan cairan diduga mengandung Methamphetamine tersebut adalah miliknya yang dititipkan oleh pasutri yang sebelumnya sudah diamankan,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah itu, ketiga pelaku kita bahwa ke Mapolres bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Markus.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *