KUANSING — Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit PT Citra Riau Sarana (CRS) Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (7/11/2025).
Kapolres Kuansing, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kasat Reskrim Ipti Gerry Agnar Timur STrK SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PT CRS melalui kuasa hukumnya, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.
Menurut Kasat Reskrim, dugaan pemalsuan tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan pabrik PT CRS. Dari hasil penyelidikan diketahui telah terjadi manipulasi data laporan produksi POME (Palm Oil Mill Effluent).
“Dalam laporan harian produksi tanggal 8, 9 dan 10 Mei 2024, tercatat jumlah produksi sebanyak 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya sebesar 3.261 kilogram. Terdapat selisih sekitar 6.616 kilogram,” ungkap Iptu Gerry.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil karena tidak dapat menjual hasil produksi POME kepada pihak mitra, yakni PT Jatim Jaya Perkasa lantaran stok yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di tangki pabrik.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, tim menetapkan seorang tersangka berinisial LP (41), warga Kota Pekanbaru yang diduga melakukan pemalsuan dokumen laporan produksi,” terang Kasat.
Berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 27 Oktober 2025, penyidik memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. Pada Kamis, 6 November 2025 sekira pukul 16.30 WIB, tersangka datang memenuhi panggilan dan langsung dilakukan penangkapan serta pemeriksaan lanjutan.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT CRS.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen,” tegas Iptu Gerry.
(red)















