Diduga Dibeking APH, Judi Sabung Ayam dan Dadu di Atakkae Ramai Lancar

WAJO – Diduga aktivitas judi sabung ayam dan dadu, kartu joker, ceme kiu kiu di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe dibeking APH.

Praktik perjudian yang berada dilokasi rumah inisial (AT) Kelurahan Atakkae sudah lama beroperasi dan kerap ramai didatangi pengunjung seolah tidak terpantau dari pengawasan aparat penegak hukum. Bahkan diduga Polsek Tempe tidak serius untuk menghentikan aktivitas perjudian tersebut.

PASANG IKLAN

Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi pada Selasa 25 November 2025, diduga Polsek Tempe juga main mata dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Jika aparat penegak hukum tutup mata dengan adanya praktik perjudian yang dijalankan para pelaku bandar judi tersebut, tentu patut diduga ada dugaan aliran upeti ke oknum aparat penegak hukum setempat,” tandasnya.

Menurut, info yang didapat tim investigasi somasi news.com bahwa aktivitas ini bukan hanya judi adu ayam tapi Dadu, Kartu Joker, Kartu Ceme dan kiu kiu bahkan taruhannya sampai ratusan juta, ini sudah masuk golongan Casino sebab taruhannya ratusan juta praktik ini diduga dibekingi oleh oknum TNI sehingga pelaku judi aman aman saja.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan saat di konfirmasi oleh tim investigasi bahwa aktivitas perjudian di Kelurahan Atakkae tersebut berlangsung cukup meriah.

“Diduga kuat bekingan ataukah ada aliran upeti yang masuk ke oknum aparat Polres Wajo, sehingga sulit di hentikan,” tutur warga.

Warga berharap agar aktivitas perjudian di wilayah tersebut harus tutup dan meminta Polsek setempat bersikap tegas kepada para pelaku perjudian.

Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI di praktik judi sabung ayam di Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe mengemuka begitu aktivitas judi yang diduga dikendalikan.

Hal ini merupakan PR buat penegak hukum khususnya para petinggi TNI/Polri, supaya bisa bertindak tegas untuk memberantas perjudian yang ada di kelurahan Atakkae kecamatan Tempe kabupaten Wajo, jangan ada lagi indikasi pengamanan dari oknum-oknum yang membekingi dan menjadi pemain judi apapun bentuknya, karena salah satu perbuatan mencoreng nama baik instansi. Ungkapnya.

Ketua DPW Lankoras-ham bersama Warga masyarakat meminta dan mendesak Kapolres Wajo dan Kapolda Sulsel serta Denpom agar segera tangkap dan tegakkan hukum. Judi adalah pembawa malapetaka sosial di lingkungannya maupun dikeluarga para pelaku.

Dari sisi hukum, jelas praktik judi adu ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Aktivitas perjudian sabung ayam yang mendapat sorotan tajam karena dianggap merugikan masyarakat ini ditengarai hingga kini masih terus berlangsung.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *