Banner “Eco Green Residensial & Kost” Terpasang, Izin dan Peruntukan Bangunan Dipertanyakan

Bogor | HSB – Bangunan dan banner bertuliskan “ECO GREEN – Residensial & Kost, Full Furnish, Bisa Dibayar Tahunan/Bulanan” terpasang di depan sebuah bangunan hunian di Jalan Cilubang Mekar, Kampung Carang Pulang, Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Keberadaan iklan tersebut memunculkan pertanyaan, apakah bangunan itu telah mengantongi izin sebagai rumah kost sesuai ketentuan perundang-undangan?

Dari isi banner, tidak terdapat keterangan “dijual” atau “for sale”. Sebaliknya, frasa “dibayar tahunan/bulanan” mengindikasikan aktivitas penyewaan kamar atau hunian. Artinya, secara fungsi, bangunan tersebut diduga dioperasikan sebagai rumah kost atau hunian sewa.

Dalam rezim perizinan terbaru pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, izin mendirikan bangunan (IMB) telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Artinya, jika bangunan tersebut difungsikan sebagai rumah kost (usaha pemondokan), maka:

Peruntukan bangunan dalam PBG harus sesuai (hunian atau hunian dengan fungsi usaha). Apabila bersifat komersial, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. Harus menyesuaikan dengan ketentuan zonasi dalam RTRW/RDTR setempat. Jika peruntukan awal hanya untuk rumah tinggal pribadi, namun kemudian difungsikan sebagai kost komersial, maka terdapat potensi pelanggaran administratif.

Secara umum, rumah kost dengan jumlah kamar tertentu dan sifat komersial termasuk kategori usaha pemondokan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan:

*Teguran tertulis
*Penghentian sementara kegiatan
*Penyegelan bangunan
*Hingga pencabutan izin

Langkah tersebut merujuk pada pengaturan bangunan gedung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ketentuannya kini diselaraskan dalam rezim Cipta Kerja, serta aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Beberapa pertanyaan yang seharusnya dijawab pengelola maupun dinas terkait:

*Apakah bangunan tersebut sudah memiliki PBG sesuai fungsi rumah kost?

*Apakah telah terdaftar sebagai usaha pemondokan dan memiliki NIB?

*Berapa jumlah kamar yang disewakan?

*Apakah sudah memenuhi standar keselamatan dan proteksi kebakaran?

*Apakah peruntukan zonasi wilayah mengizinkan usaha kost komersial?

Jika tidak terpenuhi, maka operasional penyewaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan bangunan.

Wartawan telah berupaya mengonfirmasi pemilik bangunan melalui nomor telepon yang tercantum pada banner di lokasi. Jumat, (27/02/26).

Hingga berita ini ditulis, tidak ada respons atas pertanyaan yang diajukan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *