Bogor | HSB – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Cijayanti resmi hadir untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kehadiran Posbakum tersebut bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, mulai dari konsultasi hingga pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum.
“Posbakum ini menjadi sarana bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa harus terbebani biaya,” kata Ading Sutisna kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat, (03/04/26).
Ia menjelaskan, layanan yang disediakan mencakup konsultasi hukum gratis, pendampingan hukum, pemberian informasi terkait hak dan kewajiban hukum, serta bantuan dalam penyelesaian perkara yang dihadapi warga.
Menurut Ading, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga dapat meminimalisir potensi konflik di tingkat desa.
Sementara itu, Suyatno menambahkan bahwa Posbakum Desa Cijayanti beroperasi di Balai Desa Cijayanti dengan jam layanan setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.
“Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau sekadar konsultasi hukum. Harapannya, warga tidak lagi kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal, terutama bagi warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan biaya.
Dengan adanya Posbakum Desa Cijayanti, pemerintah desa berharap tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum serta terciptanya penyelesaian masalah secara adil dan transparan.
(DevChoz)

