KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan empat orang pelaku narkoba di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kecamatan Tambang.
Penangkapan pertama pada dua pelaku berinisial IJ (30) warga Desa Gobah dan JA (29) warga Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang. Keduanya ditangkap di Dusun V Kedataran Desa Padang Luas Kecamatan Tambang pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 00.15 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu, jaket warna hitam, bong, kaca pirex, sendok sabu dari pipet dan senjata tajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari pipa paralon.
Penangkapan kedua yaitu TA (31) warga Desa Kualu dan PA (30) warga Desa Kuapan, Kecamatan Tambang yang ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku ini ditangkap saat berada di Dusun Kp Pandan Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang. Dari mereka tium berhasil sita 11 paket sabu dengan berat kotor 21.16 gram dan kaca pirex yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 1.51 gram, dua Handphone dan lainnya.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga mengatakan bahwa keempat pelaku berhasil kita amankan di dua TKP berbeda dan dalam kurun waktu 24 jam.
“Keempat pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. “Dan peran mereka ini ada yang pengguna dan kurirnya. Selain itu juga dari hasil tes urine positif mengandung Amphetamin,” tegas Kasat, Jumat (24/04).
(red)

