KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui dua tahap penangkapan pada hari Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus yang dimulai dengan penangkapan kurir, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan pengedar utama dalam waktu kurang dari 1 jam.
Kasus ini diawali dengan penangkapan PA(19) pada pukul 21.30 WIB di Dusun IV Tanjung Alai Hilir Desa Sungai Terap, Kecamatan Kampa. Dari penggeledahan pada diri tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat 0,15 gram.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari tersangka PA, tim melakukan pengembangan kasus hingga menemukan lokasi pengedar utama di Dusun I Pasar Kampar, Kecamatan Kampa. Pukul 22.15 WIB, tim berhasil mengamankan DJ (30) beserta barang bukti berupa 9 paket sabu dengan total berat 13,79 gram serta berbagai alat bantu penyalahgunaan narkotika seperti bong, plastik klip, korek gas dan uang tunai Rp400 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Kampar, AKP Marcus Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan penindakan narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba telah menjangkiti kalangan muda bahkan mahasiswa. Kami akan terus melakukan pengungkapan hingga ke akar rumput untuk memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
(red)

