2 Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap, Polsek Tambang Amankan 21,5 Gram Barang Haram

KAMPAR – Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,5 gram di Perumahan Mutiara Karmila IV Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kamis (14/05/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Dua orang pelaku berinisial RA (23) dan IF (26) berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu.

“Kami segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni melakukan tindakan penangkapan,” jelas Kapolsek, Jumat (15/05).

Tim kemudian mengamankan kedua tersangka di Perumahan Mutiara Karmila IV, dengan didampingi Ketua Perumahan sebagai saksi penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, tim menemukan 6 paket sedang sedang sabu serta 21 paket kecil sabu.

“Selain itu, tim juga mengamankan pipet kaca, pipet sendok, korek api, alat hisap bong, uang tunai Rp 360 ribu dan 2 unit iPhone,” terang AKP Aulia.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka IF membeli sabu dari orang yang dikenal sebagai “Bos” melalui aplikasi WhatsApp dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Jago atas nama NF (DPO).

“Sedangkan tersangka RA menjemput barang bukti yang diletakkan penjual di dalam kotak rokok On Bold di bawah pohon mati di Simpang Air Dingin dengan mendapatkan upah Rp 1 juta,” ujar Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung metamphetamin, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengkonsumsi narkotika.

“Kedua tersangka telah terbukti berperan dalam peredaran narkotika yang akan diedarkan kembali ke masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan Bos dan NF,” kata AKP Aulia.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika berhasil dihancurkan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan penuntutan berdasarkan pasal yang mengancam hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *