KAMPAR – Polsek Kampar tangkap seorang pelaku narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar. Darinya penangkapan pelaku berinisial ZU (25) pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, tim berhasil sita 24 paket sabu dengan berat bruto 4,00 gram
“Selain sabu, tim juga sita 4 ball plastik klip bening, handphone, tas kantong, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (30/06).
Awal kejadian ini saat tim menindak lanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan,” ujar Kapolsek.
Sesampai di lokasi, tim melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial ZU.
“Saat penggeledahan, tim menemukan 24 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam tas,” terang AKP Asdisyah.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari teman nya yg bernama FA. Selanjutnyapelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana,” tegas Kapolsek.
(red)

