ROHIL β Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Edi Syahputra yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Rabu, 3 Juni 2026, sekira pukul 06.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang rumah sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh korban dari warga sekitar, dugaan mengarah kepada seorang pria yang diketahui kerap melakukan tindak pencurian. Korban kemudian mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah rumah yang tidak jauh dari kediamannya.
Saat ditemui, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya. Dari pengakuan itu diketahui bahwa kendaraan hasil curian disembunyikan di kawasan Pekan Jumat KM 22.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekira pukul 06.00 WIB, tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Hasilnya, tim menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang disembunyikan di sudut kawasan Pekan Jumat KM 22 dan ditutupi menggunakan lembaran seng.
Dalam perkara ini, tim mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AC alias C (29) dan BS alias M (29), keduanya merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako.
Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, tim juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
AKP Tri mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H.
(red)

