ROHIL – Polsek Bangko Pusako kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H mengatakan bahwa tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial FES (34) yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik seorang warga.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB di lahan kelapa sawit, Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako.
“Korban yang datang ke lokasi mendapati buah sawit yang sebelumnya telah dipanen dan dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sudah tidak berada di tempat,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa buah sawit tersebut diduga telah diambil menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang angkut (along-along).
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku mengakui telah mengambil sebanyak 16 TBS sawit dan menyebut keterlibatan pelaku lainnya,” ungkap AKP Tri.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sebelumnya tim telah mengamankan seorang pelaku lainnya dan melaksanakan gelar perkara,” ujar Kapolsek.
Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial FES di kediamannya yang berada di wilayah Bangko Pusako.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Tri.
Dari hasil penangkapan tim turut mengamankan barang bukti berupa satu unit keranjang along-along yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Jo Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(red)

