Bandung | HSB – Center for Budget Analysis (CBA) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tender Belanja Jasa Konstruksi Penyempurnaan Gedung Baru RSUD Pandega Pangandaran Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp9,7 miliar. Temuan tersebut mendorong CBA meminta dilakukan audit investigatif guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Koordinator CBA,Β Jajang Nurjaman, mengatakan pihaknya menemukan pola yang dinilai tidak lazim dalam proses lelang proyek milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Menurutnya, salah satu temuan paling mencolok adalah adanya tiga perusahaan berbeda yang mengajukan nilai penawaran yang sama persis, yakni Rp7.763.167.600. Ketiga perusahaan tersebut adalahΒ Jenssen Natama Abadi,Β CV Dezzyra Berkah Mulia, danΒ PT Tigadolok Cipta Karya.
βAngka penawaran ketiganya identik hingga rupiah terakhir dan berada tepat pada batas 80 persen dari HPS. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, kondisi seperti ini sangat sulit diterima secara logika bisnis apabila perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar independen dalam menyusun perhitungan biaya proyek,β ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
CBA menilai kesamaan nilai penawaran tersebut patut menjadi perhatian auditor karena dapat mengindikasikan adanya pola yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah seluruh peserta dengan penawaran paling rendah justru dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis. Bahkan penawar terendah,Β PT Triglobalindo Berkat Utama, yang mengajukan harga Rp7,66 miliar atau sekitar 79 persen dari HPS, juga tidak lolos evaluasi.
βDengan demikian seluruh peserta yang menawarkan harga paling kompetitif tersingkir dalam proses evaluasi,β kata Jajang.
Berdasarkan dokumen yang ditelaah CBA, alasan gugurnya para peserta tersebut memiliki pola yang hampir sama, yakni terkait analisa produktivitas, Kurva S, jadwal tenaga kerja, kebutuhan material, dan jadwal peralatan.
Menurut CBA, kesamaan alasan gugur terhadap kelompok penawar murah perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penerapan standar evaluasi yang bersifat subjektif atau tidak konsisten.
Akibat gugurnya seluruh peserta dengan harga rendah, pemenang tender akhirnya ditetapkan kepadaΒ CV Mutiara Berkah MandiriΒ dengan nilai kontrak hasil negosiasi sebesar Rp9.595.993.173,68.
Nilai tersebut hanya lebih rendah sekitar Rp107,9 juta dari HPS sebesar Rp9.703.959.500, sehingga tingkat efisiensi anggaran yang dihasilkan hanya sekitar 1,11 persen.
CBA menilai angka efisiensi tersebut tergolong rendah, terutama mengingat tender diikuti oleh 134 perusahaan peserta. Secara teori, tingginya jumlah peserta seharusnya mampu mendorong kompetisi yang lebih ketat dan menghasilkan penghematan anggaran yang lebih besar.
βFakta bahwa tender diikuti 134 peserta namun berakhir dengan efisiensi sekitar satu persen menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas persaingan yang terjadi,β tegas Jajang.
Selain itu, CBA juga menyoroti fakta bahwa pemenang tender beralamat di Kabupaten Pangandaran, lokasi yang sama dengan pelaksanaan proyek. Meski tidak melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut dinilai tetap perlu mendapat perhatian auditor guna memastikan tidak ada perlakuan khusus ataupun keuntungan informasi yang tidak dimiliki peserta lain.
Atas dasar berbagai temuan tersebut, CBA mendesakΒ Dedi MulyadiΒ untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender proyek penyempurnaan Gedung BaruΒ RSUD Pandega Pangandaran.
CBA juga mendorong keterlibatan langsungΒ Komisi Pemberantasan KorupsiΒ dalam melakukan audit investigatif guna mengungkap apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut.
Pemeriksaan, menurut CBA, perlu difokuskan pada pola tiga penawaran identik di angka 80 persen HPS, alasan gugurnya seluruh penawar murah, konsistensi evaluasi teknis oleh Kelompok Kerja (Pokja), serta kemungkinan adanya hubungan antar peserta yang dapat mengarah pada dugaan persekongkolan tender.
βSeluruh aspek tersebut perlu diuji secara independen agar kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah tetap terjaga dan anggaran daerah benar-benar digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat,β pungkas Jajang. (Red)

