KUANSING β Polsek Kuantan Tengah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tonam, Desa Pulau Baru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah, Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol, SH bersama personel dan didampingi dua orang petani kolam ikan yang sebelumnya menyampaikan keluhan mengenai kondisi sumber air yang keruh dan diduga terdampak aktivitas PETI.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan enam unit rakit dompeng dalam keadaan tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya. Untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, petugas melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta mesin yang ada.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, serta tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor karena seluruh sarana PETI dimusnahkan di lokasi.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menegaskan bahwa berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian masyarakat.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat, khususnya para petani kolam ikan yang merasakan dampak. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah,” ujar AKP Linter Sihaloho.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif sebagai bagian dari upaya Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
(red)

