KAMPAR βΒ Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap sepasang kekasih yang kompak jual narkotika jenis sabu. Tak tanggung β tanggung dari keduanya, tim berhasil mengamankan 24,70 gram sabu pada Minggu, 15 Juni 2026, sekira pukul 20.40 WIB.
Sepasang kekasih tersebut berinisial KH (32) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa dan BU (30) warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
βKeduanya ditangkap saat berada di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Saat itu pelaku KH berada di atas sepeda motor sedang menunggu pembeli,β kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (16/06).
Awal kejadian itu saat tim berhasil mengamankan pelaku KH yang sedang berada diatas motornya Yamaha Xeon BM 2082 NI warna hijau hitam di Jalan Garuda Sakti KM 6, Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan, tim menemukan tas sandang warna hitam milik KH yang berisikan 14 paket sabu.
βKH mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari pelaku BU, kekasihnya,β terang AKP Markus.
Berdasarkan Informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku BU di rumahnya, Dusun I Sei Sibam.
βSaat pelaku BU digeledah, ditemukan 2 paket diduga sabu. Satu paket ditemukan diatas meja dalam kamar dan satu ditemukan didalam kotak plastik warna putih yang dimasukkan kedalam tas sandang warna hitam yang tergeletak diatas meja didepan ianya duduk,β ungkap AKP Markus.
Setelah diinterogasi, pelaku BU mengakui mendapatkan sabu dari seseorang BA di Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.
βKeduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,β jelas AKP Markus.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(red)

