Satpol PP Kabupaten Cilacap Tegaskan: Berita Dugaan Masalah Perizinan Karaoke di Wilayah Timur Adalah Berita Bohong

CILACAP, Hariansinarbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar belakangan ini terkait dugaan ketidakberesan perizinan tempat hiburan karaoke di wilayah timur Cilacap merupakan informasi yang tidak benar atau berita bohong. Hal ini terungkap setelah pihaknya memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pemilik usaha yang disebut-sebut dalam berita tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap di ruang kerjanya, Jumat (26 Juni 2026), didampingi oleh Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Cilacap.

Salah satu tempat usaha yang menjadi sorotan pemberitaan, yaitu Karaoke Rendezvous, telah dipanggil dan diperiksa. Hasilnya, tempat hiburan tersebut terbukti sudah mengantongi izin usaha yang sah dan lengkap, sehingga tuduhan yang disampaikan dalam berita tidak memiliki dasar fakta.

Dalam penegasan aturan, Pihak Satpol PP mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen bangunan yang sah; ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah disesuaikan dan digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat wajib operasional. Selain itu, khusus bagi usaha karaoke juga berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024, yang melarang keras penjualan maupun penyediaan minuman beralkohol di lingkungan tempat usaha tersebut.

β€œKami bekerja sepenuhnya sesuai arahan dan instruksi Penjabat Bupati Cilacap. Seluruh hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kami lakukan juga sudah kami sampaikan langsung kepada Pj. Bupati,” ujar Kasatpol PP.

Meskipun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah pemilik usaha karaoke yang hingga saat ini belum hadir maupun menunjukkan dokumen perizinan lengkapβ€”termasuk PBG dan SLFβ€”serta bukti kepatuhan aturan lainnya ke kantor Satpol PP, meskipun surat pemanggilan sudah disampaikan.

Terkait hal ini, Kasatpol PP memberikan peringatan tegas: β€œKami sudah memberikan waktu dan toleransi yang cukup bagi pihak terkait untuk hadir melakukan klarifikasi serta melengkapi administrasi sesuai aturan yang berlaku. Jika hingga batas waktu ditentukan belum ada tanggapan atau kepatuhan, jangan menyalahkan pihak kami apabila nantinya akan dilakukan penindakan tegas hingga operasi paksa sesuai ketentuan peraturan daerah.”

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja menyebarkan kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat untuk segera menghentikan tindakan tersebut.

β€œKami minta agar berhenti menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini hanya akan membuat gaduh dan merugikan banyak pihak,” tegasnya di akhir keterangan. (Nover)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *