CILACAP, Hariansinarbogor.com β Kuat dugaan usaha hiburan Karaoke Queen yang beroperasi di wilayah Cilacap Timur tidak memiliki izin usaha yang sah. Hal ini terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap memanggil seluruh pemilik tempat karaoke di kawasan itu untuk pengecekan kelengkapan dokumen legalitas.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Cilacap menyampaikan hal tersebut di ruang kerja Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jumat, 26 April 2026. Menurut keterangannya, ketika seluruh pengusaha dikumpulkan untuk verifikasi administrasi, pengelola atau pemilik Karaoke Queen tidak mampu menunjukkan bukti izin maupun dokumen legalitas apa pun kepada petugas penyidik.
Dalam penegasan aturan yang berlaku, pihak Satpol PP mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022, setiap pelaku usaha wajib melengkapi dokumen bangunan yang sah β di mana ketentuan lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah disesuaikan dan digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat mutlak agar usaha boleh beroperasi. Selain itu, khusus untuk tempat hiburan jenis karaoke juga diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024, yang melarang keras penjualan maupun penyediaan segala jenis minuman beralkohol di lingkungan tempat usaha tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, media ini berusaha mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha yang diketahui bernama Sherly melalui pesan singkat WhatsApp Maksudnya adalah untuk meluruskan informasi sekaligus meminta bukti berupa foto atau tangkapan layar izin jika memang dimiliki, guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan atau bukti yang diminta, pihak pemilik justru menolak memberikan keterangan. Berikut potongan percakapannya:
Media: “Selamat siang Mba Sherly. Mohon maaf mengganggu, ingin mengonfirmasi terkait perizinan usaha Karaoke Queen. Dari informasi yang kami terima, tempat usaha tersebut tidak memiliki izin, terbukti saat pemanggilan di Satpol PP Kabupaten beberapa waktu lalu pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen kepada penyidik. Jika memang memiliki izin, mohon dapat difoto atau dikirimkan tangkapan layarnya kepada kami agar tidak terjadi kesalahpahaman. Terima kasih.”
Sherly: “Maaf ya Pak, saya rasa saya tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan hal ini kepada Anda. Jadi jika memang ingin mengetahui hal ini, silakan tanyakan kepada pihak lain. Dan tolong jangan mengganggu saya lagi karena saya sedang sibuk.”
Media: “Mohon maaf, bukan bermaksud mengganggu. Sebagai pemilik usaha, kami menyampaikan klarifikasi kepada Anda. Kami juga sudah melakukan konfirmasi ke instansi terkait, oleh karena itu kami memohon kerja sama Bapak/Ibu.”
Sherly: “Silakan saja tanya ke dinas terkait, saya tidak ada kaitannya dengan Anda.”
Media: “Baik, terima kasih atas informasinya.”
Sherly: “Silakan.”
Sampai berita ini diturunkan, pemilik Karaoke Queen belum juga memberikan penjelasan resmi maupun bukti kelengkapan izin usaha kepada media. Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Cilacap menyatakan akan terus melakukan penelitian dan menjatuhkan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku terhadap usaha hiburan yang belum memenuhi syarat legalitas operasional.
Masyarakat mendesak pihak Aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban dunia hiburan yang tidak memiliki izin usaha. (Nover)

