Berantas Peredaran Narkotika, Dalam Sehari Satresnarkoba Polres Siak Ringkus 5 Tersangka di TKP Berbeda

SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total lima orang tersangka yang diamankan dalam kurun waktu kurang dari empat jam pada Kamis, 9 Juli 2026 kemarin.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan bahawa pengungkapan pertama dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di perkebunan sawit, Kelompok 5 RT.006/RW.004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba, tim melakukan pengintaian dan berhasil meringkus tersangka berinisial RIS (26).

“Dari tangan RIS, yang berperan sebagai bandar, tim menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram. Tak lama berselang, seorang tersangka lain berinisial T (36) turut diamankan saat menghampiri lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Supra-X 125. T ini berperan sebagai kurir yang mengambil barang haram tersebut dari RIS. Selain narkotika, tim juga menyita berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan uang tunai,” ungkap AKP Benny, Sabtu (11/07).

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi dari penangkapan pertama mengarahkan tim untuk melakukan pengembangan. Pada pukul 16.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT.005/RW.002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.

“Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24) berhasil diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan mereka, tim menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan buku,” jelas AKP Benny.

Menariknya, kelima tersangka yang diamankan merupakan kelompok usia produktif atau remaja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina melalui tes urine.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya benang merah antara kedua kasus tersebut. Kelima tersangka mengakui bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari RSS (DPO).

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan aturan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Benny.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *