KUANSING – Polres Kuantan Singingi kembali menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, personel Polsek Kuantan Hilir melakukan penindakan di Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (23/7/2026).
Laporan diterima oleh Piket Pelayanan 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 11.59 WIB melalui aplikasi Super App. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada PAMAPTA Polres Kuansing dan selanjutnya disampaikan kepada Polsek Kuantan Hilir untuk segera ditindaklanjuti.
Dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Edi Winoto, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim Iptu Debi Setyawan, S.H., M.H, tim langsung menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Di lokasi, tim menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik maupun pelaku di sekitar lokasi. Untuk mencegah kembali digunakan, tim melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap ketiga unit rakit tersebut.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan dugaan aktivitas PETI melalui Layanan Kepolisian 110.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI maupun tindak pidana lainnya, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah kepolisian,” ujar Iptu Edi Winoto.
Ia menegaskan bahwa akan terus melaksanakan patroli, penindakan dan upaya pencegahan guna menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
(red)

