PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP / B / 62 / VII / 2026 / SPKT / POLSEK http://PKL.KURAS / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB lalu di wilayah Batang Kulim RT 002/RW 006 Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras. Korban dalam perkara ini adalah AYK perempuan, 14 tahun, pelajar, warga Batang Kulim.
Terduga pelaku yang diamankan AF (25), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat ini terlapor sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula pada malam hari saat korban pergi ke pasar malam bersama temannya SAF dan sekira pukul 22.00 WIB korban tidak kunjung pulang. Keesokan harinya pelapor mencari ke rumah temannya dan mendapat informasi bahwa korban bersama dengan pacarnya.
Setelah dilakukan pencarian, sebulan kemudian korban pulang ke rumah bersama AF dan menyampaikan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terlapor selama kurang lebih satu bulan.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penyidik juga menyangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 415 dan atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan sejumlah tindakan. Antara lain menerima Laporan Polisi Model B, memberikan STPLP, melakukan VER terhadap korban, mencatat saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak dalam keterangannya, Senin (27/07).
“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.
(red)

