TANGERANG — Kurang dari dua jam setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua terduga pelaku berinisial AH (24) dan DJ diamankan di sebuah kontrakan kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Salah satu terduga pelaku, AH, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, M. Aditya Tri Ramadhan, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi serta mengumpulkan petunjuk.
“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” kata Anggoro.
Petugas kemudian mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengembangan hingga menemukan dua terduga pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa.
Saat proses penangkapan berlangsung, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” ujar Anggoro.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti tersebut terdiri dari enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, tiga kunci L yang telah dimodifikasi, satu buah gerinda, satu pelat nomor F-6158-FKW, serta dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AH mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI. Polisi kini masih memburu TI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk sementara, AH mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama TI sebanyak tujuh unit,” kata Anggoro.
Dari pengakuan sementara tersebut, sepeda motor hasil curian kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi di antara para pelaku.
Sementara itu, DJ mengaku mendapat perintah dari AH untuk membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, termasuk memburu TI yang saat ini masih berstatus DPO.
Atas perkara tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K. mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup Herbin.
(Red)
