Ungkap Peredaran Sabu 39,84 Gram, Satresnarkoba Polres Rohil Amankan Seorang Tersangka

ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial SP alias AT (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 39,84 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket dengan berbagai ukuran.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di Tanjung Medan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E memerintahkan tim melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Tanjung Medan Barat .

Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di dalam lemari kamar rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kamar dan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan 18 paket plastik klip merah berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok dan sebuah tas dompet kecil yang berada di bawah kasur.

Selain sabu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok Sampoerna, satu tas dompet kecil warna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi penjualan sabu, dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Tim kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rohil untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka SP alias AT dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Ri No. 1 Tahub 2023.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

β€œPolres Rohil berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *