TANGERANG β Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah di Aula Solear Pemkab Tangerang, Senin (17/8/2026).
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Didik Purnomo, S.S.T., M.Si. bersama Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto, serta disaksikan oleh Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si. dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si.
Integrasi data ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan, khususnya Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), data kepemilikan dan luas tanah, serta data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, mengatakan bahwa integrasi data akan membangun basis data bersama yang lebih akurat dan dapat menjadi rujukan dalam pelayanan pertanahan maupun perpajakan.
βDengan adanya integrasi data yang sama, selain dapat meningkatkan pendapatan melalui BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,β terang Didik.
Menurutnya, keselarasan data NIB dan NOP juga penting untuk meminimalkan perbedaan data yang selama ini dapat menimbulkan persoalan administrasi dan membuka celah penyalahgunaan.
βData yang terintegrasi akan menjadi rujukan bersama sehingga ruang abu-abu akibat perbedaan data NOP dan NIB dapat diminimalkan. Ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan mempersempit ruang gerak oknum yang memanfaatkan perbedaan data,β jelasnya.
Didik menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan daerah, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui data yang lebih akurat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyerahkan 11 sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada BPKAD Kabupaten Tangerang.
βPenyerahan sertifikat aset milik daerah ini merupakan kado ulang tahun Republik Indonesia ke-81,β ujar Didik Purnomo.
Melalui PKS ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin terintegrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
(Red)

