4 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Kampar, Sita 3.06 Gram Sabu

KAMPAR – Satresnarkoba Polres Kampar tangkap empat pelaku narkoba di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Selasa (18/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Keempat pelaku berinisial AF (27) warga Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang, NO (34) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, DE (34) Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang dan AP (21) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.

“Dari para pelaku berhasil disita 13 paket sabu dengan berat kotor 3.06 Gram dan barang bukti lainnya yang berkaitan tindak pidana tersebut,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang.

Keempat pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Dari keempatnya memiliki peran beda-beda, dari pengedar, turut serta dan kurir barang haram tersebut. Dan hasil urine mereka semua positif Met Amphetamin,” jelas Kasat

Penangkapan para pelaku ini berdasar laporan masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Usia terima laporan tersebut anggota langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku ini, tidak butuh lama anggota berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.

⁠Selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan kotak warna hitam yang berisikan satu paket sabu dan 12 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip didepan AF duduk.

“AF saat diinterogasi mengakui barang haram itu adalah miliknya yang di dapat dari GA (DPO) di Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang,” terang Iptu Rifles.

Kemudian tim membawa keempat pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

“Kami sangat apresiasi masyarakat setempat yang mau bekerja sama untuk ungkapkan kasus narkoba di wilayah mereka,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *