Pengedar Ekstasi di Pekanbaru Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Berinisial MM

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda berinisial AS, 19 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 22.15 WIB. Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti sebanyak 207 butir pil ekstasi dengan berbagai merek.

β€œBarang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko, Minggu, 30 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat dilakukan penangkapan, AS tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu plastik hitam berisi tiga plastik klip bening yang berisikan pil ekstasi.

Rinciannya, 120 butir merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, dan 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MM. Polisi kini telah menetapkan MM sebagai Daftar Pencarian Orang.

β€œSaat ini, MM sudah kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pencarian,” terang Noki.

Noki menambahkan, pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *